Hergun: Pengawasan Lemah, Fungsi OJK Kembalikan Saja ke BI
Sabtu, 09 Mei 2020 – 02:05 WIB
Selama 2020, kata politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, BI telah melakukan pelonggaran kuantitatif senilai Rp155 triliun melalui penurunan kewajiban GWM guna memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan ikut menaikkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).
Kenaikan PLM itu wajib dipenuhi melalui pembelian SUN atau SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana. Hanya saja teradapat kendala dalam pelaksanaannya lantaran faktanya, banyak perbankan dalam kesulitan likuiditas.
"Langkah itu baik, tetapi yang menjadi pertanyaan uangnya hanya numpang lewat saja, karena beberapa perbankan diperkirakan masih kesulitan likuiditas dan sudah tidak memiliki secondary reserve dalam bentuk SBN lagi. Sehingga enggak nyambung antara kebijakan dan regulasi," jelas wakil ketua Fraksi Gerindra ini.