Herman Tolak Penghentian Pembahasan RUU Pertanahan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron tidak setuju pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan dihentikan.
“Sangat kurang tepat kalau ada yang berpandangan untuk menghentikan, menunda dan lainnya,” kata Herman dalam diskusi "Tarik Ulur RUU Pertanahan" di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
Herman justru mengajak untuk menyempurnakan RUU Pertanahan tersebut. Menurut dia, semua komponen masyarakat dapat memberikan masukan.
"UU ini untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, bisa menekan inflasi di bidang pertanahan," ungkap ketua Panja RUU Pertanahan DPR itu.
Menurut Herman, RUU ini merupakan inisiatif DPR yang sudah mulai dibahas sejak 2012. Pada periode 2014-2019, RUU ini menjadi prioritas pembahasan di 2015. Artinya, pada periode ini pembahasan sudah empat tahun berjalan. "Harus dirumuskan kembali di periode selanjutnya,” jelasnya.
BACA JUGA: RUU Pertanahan Dinilai Kontra Kebijakan Presiden Jokowi
Herman mengatakan urgensi dari RUU Pertanahan ini sangat jelas. Menurut dia, harga tanah sangat mahal. Sementara Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas mengatur kepentingan masyarakat.
"Kalau akses untuk tanah saja tidak bisa, bagaimana masyarakat bisa makmur," ujar Herman.