Herry dan Jokowi Beber Sukses Jaminan Sosial di MK
Senin, 13 Juni 2011 – 17:37 WIB
Sebelumnya, di awal program, ketika menggunakan fasilitas lembaga asuransi biaya program ini sangat mahal mencapai Rp 53 miliar. “Untungnya (setelah dikelola sendiri) kalau warga tidak sakit anggaran bisa masuk lagi ke kas daerah,” tandas Jokowi.
Sementara itu, MK menganggap tidak perlu ada keterangan saksi lagi karena keterangan sari dua walikota ini dianggap sudah cukup jelas. "Jadi pada sidang berikutnya adalah pembacaan putusan. Mahkamah memberikan kepada tiap pihak untuk menyampaikan simpulannya paling lambat seminggu setelah hari ini,” ketua majelis hakim, Mahfud MD di akhir sidang.
Seperti diketahui, uji materi UU SJSN diajukan oleh sepuluh pemohon antara lain Maemunah, Sugiarto, Sri Linda Yanti, Rohayati Ketaren (Pengguna Jamkesmas), Yunus, Tutut Herlina (Pembayar Pajak), Willem Engelbert Lukas Warouw (Dewan Kesehatan Rakyat), Mario Sitompul (Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota), dan Oktavianus Tobu Kiik (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia).