Herry dan Jokowi Beber Sukses Jaminan Sosial di MK
Senin, 13 Juni 2011 – 17:37 WIB
Penggugat dengan nomor registrasi perkara 50/PUU-VIII/2010 ini mempermasalahkan iuran yang harus dibayarkan untuk mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah. Aturan tersebut tertera dalam pasal 17 ayat 1, 2, dan 3 UU SJSN. Mereka meminta MK menguji pasal tersebut sebab dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dimana kewajiban negara adalah melindungi dan menjamin kesehatan warganya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Dua Wali Kota (Wako) dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/6) guna memberi keterangan tentang penerapan jaminan sosial di daerah