Heru Hidayat Tak Menyesal Korupsi Rp 23 T, Kejagung Minta Hakim Berani Memvonis Mati
Lebih lanjut, Leonard mengatakan dalam praktik peradilan, hakim memutus perkara di luar dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa adalah bukan sesuatu hal yang baru. Salah satu contohnya adalah vonis Susi Tur Andayani.
Susi merupakan kurir suap Akil Mochtar dalam jual beli perkara kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Susi melanggar pasal di luar dakwaan jaksa penuntut umum.
"Terkait putusan perkara atas nama Susi Tur Andayani hanyalah salah satu contoh sebagai penegasan bahwa putusan hakim diberikan kebebasan untuk memutus perkara di luar dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa," ujar Leonard.
Kembali ke perkara ASABRI, Leonard mengungkapkan bahwa proses persidangan telah mengungkap bahwa Heru Hidayat sama sekali tidak merasa perbuatannya salah. Terdakwa juga tidak berniat mengembalikan hasil kejahatannya secara sukarela.
Bagi Terdakwa, tambah Leonard lagi, transaksi di pasar modal yang dilakukannya adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah
"Padahal banyak pihak dirugikan terutama negara dirugikan dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT dari dua perbuatan pidana tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berulang-ulang (Jiwasraya dan Asabri) yaitu sebesar Rp 23.372.184.321.226,00," pungkas anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin itu. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!