Hilang, Lahan 15 Ha Milik DKI
Kalah di Tingkat Mahkamah AgungSabtu, 18 Februari 2012 – 12:14 WIB
Sri Rahayu menerangkan, dalam upaya perlawanan hukum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, Pengadilan Negeri memenangkan gugatan Pemprov DKI Jakarta sebagian, kemudian Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, namun belum bisa dieksekusi karena PT Porta Nigra mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami minta masyarakat tetap tenang karena peluang untuk memenangkan perkara ini masih terbuka,” katanya. (wok)