Hinca Kecam Aksi Kekerasan Oknum Polri Saat Mengamankan Unjuk rasa
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menilai, kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum aparat pada aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja berujung ricuh di sejumlah tempat, Kamis (8/10) kemarin, bentuk kegagalan menerjemahkan nilai profesionalisme di tubuh Polri.
Padahal, kata Hinca, pemerintah bersama DPR sepakat memberikan Polri anggaran hingga Rp 104,7 triliun di tahun anggaran 2020, agar bekerja optimal dan profesional.
Namun, harapan itu tidak terlihat saat menghadapi aksi kamarin. Bahkan, kekerasan juga dialami sejumlah awak media yang seharusnya dilindungi dalam menjalankan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Saya kira, kekerasan yang dilakukan sejumlah aparat yang terekam banyak kamera dan mata publik (kemarin) adalah bentuk kegagalan menerjemahkan nilai profesionalisme di tubuh Polri," ujar Hinca dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Politikus Partai Demokrat ini kemudian mengajak seluruh aparatur kepolisian mendukung tuntutan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, agar jurnalis dilindungi oleh negara dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Hinca, aparat penting berpegang teguh kepada Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam menyelenggarakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Aturan ini wajib dipedomani seluruh jajaran Polri dalam menghadapi situasi apa pun, tak terkecuali menghadapi unjuk rasa," ucapnya.
Hinca mempersilakan aparat memproses secara hukum provokator atau sejumlah massa yang diketahui merusak fasilitas umum di tengah aksi penyampaian aspirasi.