HNW Mengingatkan Bu Risma, Tegas Banget!
Padahal, faktanya ada anggaran. Terbukti, sudah diberikan sebagai santunan bagi keluarga korban bencana alam.
HNW lebih lanjut mengatakan menerima banyak aduan dari masyarakat korban covid-19 terkait bantuan tersebut.
Menurut dia, warga meminta hak mereka agar santunan itu tetap diberikan, paling tidak bagi korban sebelum dikeluarkannya penghentian sepihak oleh Mensos pada Februari 2021.
Kemensos masih bisa mematuhi ketentuan UU tersebut dengan cara realokasi anggaran internal maupun pengajuan anggaran tambahan kepada kementerian keuangan.
HNW menyebut anggaran yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 640 miliar, sangat kecil dibanding anggaran perlindungan sosial pada program PEN 2021 sebesar Rp 157,4 triliun.
“Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam laksanakan UU terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan duka cita dari pemerintah, termasuk korban bencana nasional Covid-19," ucap dia.
Kementerian keuangan, kata HNW, telah memberikan sinyal ada anggaran cadangan di klaster perlindungan sosial.
"Sekarang tinggal Bu Mensos yang lebih peduli kepada warga korban Covid-19 dengan inisiatif untuk memperjuangkannya ke kemenkeu dan mencabut surat edaran dari kemensos yang menghapuskan ketentuan santunan untuk ahli waris korban Covid-19. Karena surat edaran itu tak sesuai dengan undang-undang dan tak sesuai fakta adanya anggaran bantuan sosial,” pungkas Hidayat Nur Wahid.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: