HNW Tegas Ingatkan Indonesia Jangan Ikut-ikutan Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis
Dia menyampaikan RUU ini telah berhasil diperjuangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
“Ini yang harus kami siapkan di DPR bersama dengan pemerintah. Alhamdulillah sudah bisa masuk ke dalam Prolegnas, dan perlu segera dibahas serta disahkan. Apabila tidak bisa pada DPR periode ini, ini bisa diteruskan untuk diperjuangkan hingga sah di DPR berikutnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, parlemen Thailand baru saja menyetujui RUU Kesetaraan Perkawinan yang di antara isinya mengakui perkawinan sejenis.
RUU ini telah diserahkan kepada Raja Thailand untuk ditentukan apakah disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang.
“Meski Thailand memiliki kedaulatannya sendiri, Raja Thailand perlu mempertimbangkan RUU itu dengan bijaksana. Sebab, apabila itu disahkan, dapat berdampak buruk dan mencoreng kawasan Asia Tenggara atau ASEAN,” ujar HNW.
HNW mengungkapkan mayoritas negara ASEAN, selain Thailand masih berkomitmen untuk tidak mengesahkan perkawinan sejenis.
Bahkan beberapa negara, seperti Malaysia, Brunei Darusalam dan Myanmar memberikan hukuman yang sangat keras terhadap perilaku LGBT.
Indonesia juga telah memasukkan sanksi pidana atas ‘pencabulan sesama jenis terhadap yang belum dewasa’ dalam KUHP yang baru perlu mempertegas sanksi pidananya terhadap LGBT dan propaganda penyebaran perilaku menyimpang tersebut.