Honorer Galau, PTT Dobel Cemas, Semoga Hari Bahagia Segera Datang, Amin
Pasalnya, 3 ribu PTT di daerah tersebut kontraknya diperpanjang hingga Desember 2024.
Diketahui, batas akhir penataan non-ASN, yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 ialah Desember 2024.
"Semua PTT ( di Pemkot Bengkulu) dipekerjakan dan pemerintah juga tidak lagi mengangkat PTT," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Selasa (19/12).
Jika terjadi kekurangan sumber daya manusia (SDM), pemerintah memiliki berbagai pilihan seperti penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Gitagama menyebutkan, terkait dengan gaji, PTT akan menerima Rp1,5 juta per bulan untuk satu orang pegawai.
Dengan demikian, Pemkot Bengkulu harus menyiapkan anggaran sebesar Rp4,5 miliar per bulan untuk menggaji seluruh PTT yang ada di Kota Bengkulu.
Pemkot Bengkulu juga telah melarang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah tersebut untuk menerima atau merekrut PTT pada awal 2024.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).