Honorer K2 Tua, Maaf, Mungkin Anda tak Suka Kabar Ini
jpnn.com, JAKARTA - Para Honorer K2 tua (di atas 35 tahun) yang berharap diangkat jadi PNS lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan berharap banyak.
Pasalnya, pembahasan revisi UU ASN sepertinya akan berlangsung lama.
Mengingat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tengah fokus pada program penyederhanaan birokrasi.
Baik soal pemangkasan eselon III, IV, dan V maupun penghapusan lembaga-lembaga yang dinilai tidak efektif.
"Kalau revisi UU ASN sepertinya belum ya. Saat ini masih menyelesaikan penyederhanaan birokrasi dan persiapan rekrutmen CPNS dan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, baru-baru ini.
Dia menegaskan, kalaupun nanti ada revisi tetapi bukan bertujuan memasukkan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.
Mengingat, rekrutmen CPNS maupun PPPK semua ada prosedurnya dan melewati tes.
"Ya enggak ada pengangkatan CPNS dan PPPK secara otomatis. Semua harus melalui tes sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PPPK dan PP Manajemen PNS," terangnya.