Honorer K2 Tua, Maaf, Mungkin Anda tak Suka Kabar Ini
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto juga menilai revisi UU ASN sepertinya belum bisa dilakukan. Mengingat masih ada beberapa peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU ASN belum ditetapkan. Otomatis belum bisa dinilai secara komprehensif implementasi UU ASN.
"UU ASN ini kan usianya baru enam tahun. Belum lengkap juga PP nya, jadi masih harus menunggu lengkap semuanya dulu," tandasnya.
Untuk diketahui, honorer K2 maupun nonkategori yang berusia di atas 35 tahun berharap bisa menjadi PNS lewat revisi UU ASN. Revisi UU ASN ini dinilai sebagai jalan menuju PNS.
DPR RI pun sudah memasukkan pembahasan revisi UU ASN dalam Prolegnas 2020.
Namun, sampai saat ini masih belum ada perkembangan yang menggembirakan. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: