Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN Bisa Daftar PPPK, Dirjen Nunuk Beri Penjelasan

Minggu, 30 Juni 2024 – 18:38 WIB
Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN Bisa Daftar PPPK, Dirjen Nunuk Beri Penjelasan - JPNN.COM
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan penjelasan soal honorer tendik tidak masuk pendataan BKN bisa daftar PPPK, Ilustrasi. Foto:Dokumentasi Fortadikbud

jpnn.com, JAKARTA - Honorer tendik atau tenaga kependidikan yang tidak masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2021 bisa mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, honorer tendik tercecer atau tidak masuk pendataan BKN bisa tetap ikut seleksi PPPK 2024 kok.

Dia menjelaskan honorer tendik tercecer ini akan menggunakan data pokok pendidikan (dapodik). Sebab, dapodik juga bisa menjadi database.

Mengenai kuota PPPK 2024 untuk tendik, Dirjen Nunuk mengungkapkan sebanyak 82 ribu.

Formasinya juga mengakomodasi honorer tendik lulusan SD, SMP, SMA, D3 hingga sarjana.

"Kemendikbudristek sudah menyiapkan 82 ribu formasi PPPK tahun ini untuk tendik. Pemda tinggal mengisinya apa saja yang dibutuhkan," kata Dirjen Nunuk menjawab JPNN.com baru-baru ini.

Dirjen Nunuk menambahkan pengusulan formasi PPPK tendik ini diprioritaskan bagi pemda yang hampir menyelesaikan pengangkatan guru honorernya terutama prioritas satu (P1), honorer K2, dan pendidik di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengatakan masih banyak rekannya yang tercecer. Mereka tidak masuk pendataan BKN tahun 2021.

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberi penjelasan soal honorer tendik tidak masuk pendataan BKN bisa daftar PPPK, simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News