Hore, Honor Petugas Pemilu Dinaikkan !
Senin, 02 Februari 2009 – 16:49 WIB
Untuk Ketua PPK, semula besaran honorarium yakni Rp400 ribu naik menjadi satu juta rupiah. Anggota dan sekretaris semula Rp350 ribu menjadi Rp750 ribu. Honorarium untuk pelaksana pemula naik menjadi Rp400 ribu, sebelumnya Rp300 ribu, sedangkan untuk anggota KPPSLN semula Rp300 ribu menjadi Rp950 ribu.
Selain itu, untuk menunjang kerja PPK dan PPS, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pemilu 2009. Bantuan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemilu berupa penugasan dua orang PNS daerah di lingkungan kecamatan yang diperuntukkan sebagai staf sekretariat PPK.