Hotel dan Rumah Sakit Pencemar Terburuk
Rabu, 12 Desember 2012 – 06:50 WIB
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengaku prihatin. Menurutnya, pencemaran tidak seharusnya terjadi jika pihak rumah sakit menerapkan aturan pengelolaan limbah secara baik. "Kami prihatin dengan kondisi ini," kata Dien pada INDOPOS (Grup JPNN), Selasa (11/12).
Dien menerangkan, pencemaran limbah rumah sakit biasanya berupa fosfat (PO4) dan amonium (NH4), yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Fosfat bisa menimbulkan keracunan apabila tertelan dan iritasi kulit. Sedangkan amonia karena bau sehingga mengakibatkan iritasi saluran pernafasan sampai ke kerusakan paru-paru. "Solusinya adalah untuk fosfat dengan penambahan kapur, kalau amonia akan berkurang dengan cara aerasi," terangnya.
Ia mengimbau agar pihak Rumah Sakit memeriksakan limbahnya setiap 3 bulan sekali ke Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI. Kemudian, memiliki Ijin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dari BPLHD yang akan dievaluasi saat perpanjangannya setiap hari Jumat oleh tim di BPLHD. "Dengan cara ini pencemaran yang membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia bisa dihindari," tuturnya.