Hotman Paris: Bharada E, Saya Punya Indra Keenam, Segeralah...
"Bharada E segera konsultasi dengan pengacara kamu. Pakai pembelaan dalam KUHP kita, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," saran Hotman.
Hotman mengatakan secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah menjalankan perintah yang sah.
Dia menegaskan menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah.
"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu akab merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu," jelasnya.
Hotman kembali mengungkapkan keyakinannya kasus kematian Brigadir J akan terbuka secara luas dalam waktu dekat, sehingga waktu bagi Bharada E mempertimbangkan sarannya tidak terlalu banyak.
"Oke Bharada E, sekali lagi yang kedua nasihat saya sebelum terlambat karena oknum jenderal polisi tidak mungkin bisa membantu kamu sampai level PK (peninjauan kembali) Mahkamah Agung di mana banyak hakim yang menentukan nasib kamu," pungkasnya. (mar1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!