Hukuman Pinangki Sirna Malasari Seharusnya Lebih Berat
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman pidana penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Pengadilan mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa itu.
Putusan banding itu membuat hukuman Pinangki yang berkaitan dengan terpidana Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada vonis pertama.
Putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6), vonis tingkat banding itu menjatuhi hukuman terhadap Pinangki selama empat tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dengan kata lain, lama hukuman bagi Pinangki turun enam tahun dari sebelumnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: