Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu dan Putranya Lakukan Perbuatan Terlarang

Jumat, 12 Juli 2019 – 15:07 WIB
Ibu dan Putranya Lakukan Perbuatan Terlarang - JPNN.COM
Jumaila Prameswari (47) dan putranya, RZ (17) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang. Foto: Kaltengpos.co/JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Jumaila Prameswari (47) dan putranya, RZ (17) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang.

Mereka ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, karena diduga mencuri tas berisi uang Rp 10 juta dan satu telepon genggam, Selasa (9/7).

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, dugaan pencurian bermula ketika korban bernama Monifah mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA: Ayah Sering Masuk Kamar Anak Tiri, Pura-Pura Ambil HP, Astagaaaa

Saat itu Monifah tidak sadar bahwa dompetnya yang berisi satu buah handpone merek Vivo Y95 dan uang tunai Rp 10 juta terjatuh.

Tidak berselang lama dia menyadari barang berharganya jatuh. Monifah segera berbalik arah untuk mengambil dompetnya.

Saat itu Monifah melihat dompetnya diambil oleh Jumaila dan RZ. Monifah lantas berteriak dan meminta Jumaila serta RZ tidak mengambil dompetnya.

“Namun, kedua pelaku malah langsung melarikan diri dengan kendaraan mereka dan membawa dompet serta isinya," beber Tri, Kamis (11/7).

Jumaila Prameswari (47) dan putranya, RZ (17) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close