Ibu dan Putranya Lakukan Perbuatan Terlarang
Jumat, 12 Juli 2019 – 15:07 WIB
Monifah kemudian melapor ke Mapolres Kobar. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Bermodalkan ciri-ciri pelaku serta nomor kendaraan yang digunakan, polisi berhasil menemukan barang bukti yang sudah dibawa oleh RZ.
Jumaila ternyata sudah menggunakan uang Rp 10 juta milik Monifah untuk membeli kulkas.
"Kedua pelaku sudah ditahan dan kini menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Tri. (son/ol/nto/kaltengpos.co/jpnn)