Ibu Kejam, Tega Merantai Leher dan Tangan 2 Anak Kandung
Selasa, 25 Oktober 2022 – 21:01 WIB
Salah satunya kedua anak tersangka DW masih memerlukan ibu kandungnya.
Alasan lain, adalah ketentuan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memperbolehkan tersangka tidak ditahan.
Ancaman Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah tiga tahun enam bulan penjara.
Meski demikian proses pemeriksaan terhadap keduanya terus berlanjut.
Kepolisian juga akan memeriksa korban untuk mengetahui apakah mereka mengalami trauma seusai insiden mengerikan itu. (lia/JPNN)