Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
"Sekitar bulan lalu, saya kebetulan mau menghadiri pertemuan di Polres Jakarta Utara bersama dengan kuasa hukum, kemudian di sana memang dijelaskan seperti tadi bahwa satu orang berkasnya ditolak saat itu dari Kejaksaan, karena katanya tidak lengkap," kata dia.
Menurut dia, Polres Metro Jakarta Utara sudah melengkapi berkas perkara dari empat terdakwa bahkan sudah disertakan juga kesaksian dua ahli dalam berkas perkara tersebut. Namun, tetap ditolak oleh Kejaksaan.
"Tetapi tetap dari Kejaksaan mengatakan bahwa satu orang ini tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka," kata dia.
Dia menjelaskan tersangka yang berkas perkaranya ditolak tersebut berinisial W yang merupakan taruna STIP juga.
“Berkas perkara yang ditolak dan masa penahanan sudah habis membuat W kini dibebaskan,” kata dia.
Sementara, penasihat hukum Ni Nengah Rusmini Tumbur Aritonang mengaku tidak mengetahui secara detail alasan dibebaskannya tersangka berinisial W. Sampai saat ini, pihak Kejaksaan atau Kepolisian belum memberi tahu penyebab ditolaknya berkas perkara W sampai akhirnya dibebaskan.
"Alasan detail seperti apa sih, sampai memang tersangka berinisial W kan katanya enggak memenuhi unsur menjadi tersangka karena penjelasan yang masuk ke kami, hanya seperti itu," kata dia.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat taruna STIP Cilincing sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap juniornya berinisial Putu Satria Ananta Rustika (19).