Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibu Pembuang Bayi itu Hanya Dituntut 1 Tahun

Jumat, 04 Januari 2019 – 15:21 WIB
Ibu Pembuang Bayi itu Hanya Dituntut 1 Tahun - JPNN.COM
Ana, si ibu pembuang bayi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (3/1), jaksa menuntut Ana, seorang ibu yang tega membuang bayi dengan pidana penjara selama setahun. Dia dinyatakan terbukti menelantarkan darah dagingnya.

Hal tersebut berdasar fakta dalam persidangan. Termasuk pengakuan Ana yang membuang putrinya di depan rumah seseorang. ''Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan,'' kata jaksa Haris N.

Menurut dia, pihaknya telah mempertimbangkan segala hal, baik yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, menurut Haris, perbuatan Ana tak seharusnya dilakukan. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesal.

''Terdakwa belum pernah dihukum,'' lanjutnya. Juga berterus terang selama sidang. ''Bayi yang ditelantarkan saat ini masih dapat diselamatkan,'' imbuhnya.

Selama tuntutan dibacakan, Ana hanya menundukkan kepala. Dia tak mengajukan pembelaan secara tertulis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close