Ibu Pembuang Bayi itu Hanya Dituntut 1 Tahun
Jumat, 04 Januari 2019 – 15:21 WIB
jpnn.com, SIDOARJO - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (3/1), jaksa menuntut Ana, seorang ibu yang tega membuang bayi dengan pidana penjara selama setahun. Dia dinyatakan terbukti menelantarkan darah dagingnya.
Hal tersebut berdasar fakta dalam persidangan. Termasuk pengakuan Ana yang membuang putrinya di depan rumah seseorang. ''Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan,'' kata jaksa Haris N.
Menurut dia, pihaknya telah mempertimbangkan segala hal, baik yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, menurut Haris, perbuatan Ana tak seharusnya dilakukan. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesal.
''Terdakwa belum pernah dihukum,'' lanjutnya. Juga berterus terang selama sidang. ''Bayi yang ditelantarkan saat ini masih dapat diselamatkan,'' imbuhnya.