ICW Adukan 55 Pimpinan AKD yang Tak Patuh Lapor LHKPN ke MKD
Dia mengeklaim aturan itu mengatur bahwa pejabat negara perlu melaporkan LHKPN ke KPK sebelum 31 Maret.
"Di dalam peraturan kode etik DPR ada kewajiban bagi anggota DPR untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," ujar Kurnia.
Pria berkacamata itu berharap MKD bisa memanggil para legislator yang tidak patuh melaporkan LHKPN untuk kemudian menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dari pimpinan di AKD.
"Mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD dan itu tertuang cukup jelas di dalam peraturan kode etik DPR," ungkap Kurnia.
Adapun, kata dia, dari 55 pihak yang diadukan ICW sebanyak empat di antaranya berstatus pimpinan DPR.
Sisanya, sebanyak 37 orang berstatus pimpinan Komisi, 2 pimpinan Baleg, 2 pimpinan Banggar DPR, 3 berstatus pimpinan BURT, 2 pimpinan BKSAP, 2 pimpinan BAKN, dan 3 pimpinan MKD.
"Kami sudah temukan ada 55 orang pimpnan yang tidak patuh laporkan LHKPN," ujarnya.
Kurnia memerincikan sebanyak 11 dari 55 pimpinan AKD yang tidak patuh melaporkan LHKPN berasal dari Fraksi PDIP.