ICW: Hak Angket DPR Salah Alamat
Dia menyatakan, saat paripurna, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi, pada intinya menyampaikan bahwa ada persoalan kecermatan anggaran, tata kelola dokumen dan konflik internal KPK. Nah, sayangnya DPR tidak menyebutkan UU apa yang dilanggar oleh KPK sehingga mereka mengusulkan angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.
“Mana yang melanggar UU? Harusnya pengusul angket menjelaskan, ini dugaan ketentuan yang mau kami angket dan pasal yang bertentangan,” ujarnya.
Dia justru membandingkan, kalau soal konflik internal, bukan saja terjadi di KPK. Menurut dia, di lembaga Polri, juga sering terjadi gesekan internal.
“Tapi, bawahan juga bisa menembak komandannya. Kan pernah terjadi kasusnya seperti itu,” katanya. Nah, jelas dia, harusnya gesekan di internal Polri juga bisa diangket. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa secara hukum unsur angket itu tidak terpenuhi.
“Angket dari konteks pasal 24 UU MD3 tidak terpenuhi,” kata Donald.(boy/jpnn)