ICW: Hak Angket DPR Salah Alamat
jpnn.com, JAKARTA - Hak angket DPR atas KPK terus menuai kecaman. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menyatakan sejak awal hak angket itu salah alamat.
Dia menjelaskan, pasal 24 UU MD3, menyebutkan secara eksplisit bahwa angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah.
Dia menyatakan Pasal itu menyatakan bahwa penyelidikan yang bukan projustitia itu ditujukan kepada kebijakan pemerintah.
“Jadi, angket itu menuju ke pemerintah. Apakah KPK bagian dari eksekutif atau quasi yudisial? Kalau dalam teori pemisahan kekuasaan, KPK bukan bagian eksekutif,” kata Donald saat diskusi Meryam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).
Menurut dia, penegak hukum yang menjadi bagian eksekutif adalah Kepolisian RI dan Kejaksaan. Sedangkan KPK, bukanlah bagian dari eksekutif.
“Kalau kita baca ketentuan ini, (angket ke KPK) sudah salah alamat,” katanya. Dia menjelaskan, dalam trias politica, KPK merupakan quasi yudisial.
“Kalau dilabrak, nanti ada jangan-jangan putusan Mahkamah Agung diangket juga. Putusan Mahkamah Konsitusi yang tidak sesuai selera di DPR diangket juga,” ujarnya.
Donald juga menjelaskan, pengusulan angket dilakukan karena KPK diduga melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan dan UU.