ICW Serahkan Bukti Penyalahgunaan DAU ke KPK
Berdasarkan Data ICW untuk KPKSabtu, 27 Desember 2008 – 05:04 WIB
Untuk uang tunjangan hari raya Idul Fitri 2004, nilai yang diterima Menag mencapai Rp 25 juta. Meski kuitansi yang ada tertera hanya untuk 2004, ICW menduga uang tersebut diberikan reguler setiap tahun. Kuitansi bertanggal 11 November 2004 itu diteken Sekretaris Taufiq Kamil dan Bendahara H Moch Abd. Rosjad.
Demikian pula untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi, Menag menerima USD 5 ribu atau setara Rp 50,085 juta yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU). ''Dalam kuitansi disebutkan bahwa uang digunakan untuk pembayaran taktis perjalanan dinas Bapak Menteri Agama ke Arab Saudi pada 10 Mei 2005,'' katanya. Pengeluaran dana tersebut disetujui langsung oleh menteri selaku ketua BPDAU.
Emerson menjelaskan, tujuan pengelolaan DAU adalah untuk kemaslahatan umat. Bahkan, dalam Keppres Nomor 22/2001 tentang Badan Pengelola DAU disebutkan, bentuk kegiatan yang dibiayai DAU, antara lain, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta pelayanan ibadah haji. ''Dalam praktiknya, DAU ternyata juga digunakan untuk kepentingan di luar kemaslahatan umat,'' ujarnya.