IDN Buka Layanan Sistem PPDB 2020 Online Gratis
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan instruksi ke seluruh sekolah agar melakukan pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2020 secara daring, untuk memutus mata penyebaran Covid-19.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, Kemendikbud mewajibkan seluruh lembaga pendidikan tidak mengadakan PPDB yang mengharuskan orang tua dan murid hadir ke sekolah. Ini artinya seluruh lembaga pendidikan menerapkan PPDB secara daring.
Kebijakan ini berimbas pada sekolah dan madrasah yang tidak pernah menerapkan PPDB secara daring baik itu negeri maupun swasta.
Adanya sistem zonasi untuk sekolah negeri pun masih membuka akses untuk pendaftaran secara langsung ke sekolah.
Berbagai cara dilakukan oleh sekolah, paling umum adalah membuat form online melalui google form atau melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, ada yang berbeda dari puluhan sekolah dan universitas yang telah bergabung di Jaringan IDN. Mereka menggunakan sistem PPDB online.
Menurut Indah Maryani, COO InfraDigital Nusantara, sistem PPDB online ini merupakan produk baru di awal tahun.
PPDB ini ditawarkan gratis untuk semua lembaga pendidikan baik yang telah bergabung dengan IDN maupun yang belum selama masa wabah Covid-19.