Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK

Senin, 12 Februari 2024 – 21:09 WIB
IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK - JPNN.COM
Indonesia Food Security Review (IFSR) bersama MAKSI dan FOS yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi di kawasan Monas sebelum mengajukan berkas permohonan Judicial Review terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/2/2024). Foto: Dok. IFSR

Atas pertimbangan tersebut dan juga berdasarkan UUD 1945 Pasal 28B Ayat 3 maka gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi diajukan.

Glory Harimas Siombing berharap tuntutan atas perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga selain mendapatkan pendidikan yang baik, anak-anak Indonesia juga dapat terpenuhi gizinya.

“Tuntutan dari koalisi masyarakat sipil, IFSR dan MAKSI, dan FOS, ini merupakan bukti komitmen untuk menciptakan perubahan positif demi kesejahteraan anak-anak Indonesia,” ujar Glory.

Di sisi lain, Handy Muharam Nataprawira, selaku project manager IFSR mengajak segenap elemen masyarakat ikut serta dalam mendesak Judicial Review UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

“Saya kira perlu untuk meninjau ulang UU tersebut, mengingat hal tersebut merupakan tugas dari negara, sebagaimana pembukaan pada UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Handy.

Menurut Handy, IFSR menilai langkah ini diambil sebagai kontribusi nyata untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik. Setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, menjadi bagian dari masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dia mengatakan harapan tuntutan koalisi masyarakat sipil adalah Mahkamah Konstitusi dapat segera mengesahkan payung hukum berupa peraturan pemerintah untuk menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setiap harinya.

“Hal ini mengacu kepada benchmark keputusan Mahkamah Konstitusi India di tahun 2002 yang menjadi dasar landasan legal formal regulasi Program Makan Gratis bagi siswa-siswi di India. Program tersebut telah nyata memberikan dampak positif terhadap pendidikan dan ekonomi,” ujar Handy.(fri/jpnn)

Koalisi masyarakat sipil terdiri dari Indonesia Food Security Review (IFSR), MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas permohonan judicial review UU Sisdiknas ke MK.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close