Ikuti Putusan MK, KPU Dinilai Bekerja Sesuai Prosedur dan Regulasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (putusan 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Karena putusan MK itu, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres/Cawapres.
Pengamat politik Citra Institute Efriza menyebut KPU memang seharusnya mengikuti putusan MK. Sebab, putusan tersebut sudah final dan mengikat.
"KPU memang harus menerima berkasnya didasarkan oleh putusan MK, sebab putusan MK adalah bersifat final dan mengikat, hal mana Putusan MK mempunyai kekuatan hukum tetap sejak selesai ditetapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," kata Efriza kepada wartawan, Jumat (24/11).
Bahkan, Efriza melanjutkan, dalam penetapan administrasi pasangan tersebut, KPU sudaj menunggu proses putusan dari MKMK.
Kemudian, merujuk PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ini menunjukkan KPU berusaha melakukan prosedur dengan baik sesuai regulasi yang ada, sikap yang dipilih oleh KPU sudah baik," ungkapnya.
Menurut Efriza, KPU tidak melanggar prosedur dalam ketika mengikuti putusan MK 90. Dia menilai, KPU sudah menjaga prosesnya dengan baik dan benar.