Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Sah & Mengikat, Wajar KPU Tetapkan Prabowo-Gibran

Jumat, 24 November 2023 – 18:40 WIB
Putusan MK Sah & Mengikat, Wajar KPU Tetapkan Prabowo-Gibran - JPNN.COM
Paslon capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dari putusan itu, KPU bisa menetapkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi capres-cawapres.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadapkan pada situasi yang serba salah. Menurutnya, putusan MK itu juga harus membuat KPU melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini diperhadapkan pada situasi yang serba salah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Fernando kepada wartawan, Jumat (24/11).

Dia mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh MK pada saat anggota DPR RI sedang masa reses. Sedangkan, putusan MK membuat suatu perubahan atas persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

"Sehingga KPU juga harus melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023," ucapnya.

Padahal, untuk melakukan perubahan PKPU, KPU harus melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan semua pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan menyetujui perubahan PKPU pada tanggal 31 Oktober 2023.

Tetapi, kata Fernando, batas akhir pendaftaran pasangan capres dan cawapres adalah tanggal 25 Oktober 2023. Sehingga wajar jika KPU mengubah PKPU yang menyesuaikan keputusan MK.

"Sehingga sangat wajar kalau pada akhirnya KPU mengalami beberapa gugatan terkait dengan diterima dan diloloskannya pasangan Prabowo - Gibran," ungkapnya.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadapkan pada situasi yang serba salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News