Imbauan Buat Warung Makan yang Tetap Buka di Siang Hari
Sabtu, 27 Mei 2017 – 05:24 WIB
Pengawasan itu akan dilakukan setiap hari. “Jika ada yang melanggar akan kami peringatan,”lanjut mantan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini.
Selain warung atau tempat makan, tempat lain yang harus menghentikan operasionalnya selama Ramadan adalah Rumah Hiburan Umum (RHU).
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun sudah memberikan surat edaran kepada pemilik tempat-tempat RHU atau lebih dikenal dengan tempat hiburan itu.
Wiwit mengatakan tempat hiburan yang dimaksud seperti kafe, tempat karaoke, panti pijat, dan hiburan malam lainnya. “Harus tutup selama 24 jam,” tegasnya. (nis/jee)