Imbauan Wapres Tidak Perlu Jadi Polemik
Sudah Ada Aturan Penggunaan Pengeras Suara di MasjidSenin, 30 April 2012 – 06:37 WIB
Dalam Instruksi Ditjen Bimas Islam itu, lanjut Lukman, diatur dengan sangat teknis bagaimana setiap masjid menggunakan pengeras suaranya. Ada lima poin yang diatur.
Di dalam instruksi itu, misalnya, dikatakan mereka yang menggunakan pengeras suara, seperti muazin, imam salat, dan pembaca Alquran, hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak, tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Selain itu, dipenuhinya syarat-syarat, antara lain, orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah, atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan), tidak akan timbul kecintaan orang, tetapi malah sebaliknya.
Diterangkan bahwa berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, suara keagamaan dari masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya. "Jadi, kita ikuti saja aturan yang sudah ada itu," tegas Lukman.