IMD Rela Berbuat Terlarang Demi Sang Istri, Hasilnya, Apes!
Jumat, 22 Oktober 2021 – 17:35 WIB
Alih-alih bisa menolong istri dengan uang di tangan, IMD malah menambah derita keluarga.
Menurut Yogi, IMD sebelumnya pernah bekerja di salah satu Toko Bangunan di Wilayah Cakranegara.
Namun, saat covid-19 diberhentikan dari tempat kerja karena pemilik toko sudah tidak mampu menggajinya.
“Karena sudah lama menganggur dan butuh biaya buat persiapan istri melahirkan, IMD pun mencoba berjualan sabu,” beber Yogi.
Atas perbuatannya, IMD disangkakan Pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (der/radarlombok)