Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imigran Tiongkok Bertani di Bogor, Bisa Punya SIM A

Jumat, 11 November 2016 – 12:52 WIB
Imigran Tiongkok Bertani di Bogor, Bisa Punya SIM A - JPNN.COM
IMIGRAN ILEGAL: Empat WN Tiongkok dari kiri XXJ (40), GH (50), YWM (37) atau Ko Aming dan GZ (50) yang ditangkap saat bertani di perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11). Foto: Radar Bogor

"Karena kebetulan saya dikuasakan untuk mengelola lahan garapan milik Aling, warga Jakarta, saya pun menyambutnya dengan baik. Apalagi, dia (WNA, red) menjanjikan memberdayakan warga di sini untuk menjadi karyawan. Kalimat itulah yang membuat saya tambah senang," ungkap Maman.

Dia juga menjelaskan, batas waktu penggarapan tanah berstatus hak guna usaha (HGU) itu hanya selama dua tahun. Sementara itu, luas tanah yang dibutuhkan adalah 20 hektar.

"Menyewa lahan ini hanya pakai kuitansi antara saya dan Heri. Kalau menurut Aming, sewaktu di Hongkong dia sudah berprofesi sebagai pengusaha cabai. Nah, dia pun menanyakan untuk pemasaran di Jakarta itu ada di mana,” tutur Maman.

Dia menambahkan, Aming mengaku berasal dari Hongkong dan sudah lama tinggal di Jakarta. ”Rumahnya ada di Tangerang. Sewaktu mereka ke sini, jumlahnya belum ada empat, hanya dua orang. Saya juga baru tahu kalau nama aslinya Aming adalah Yu Wai Man," jelasnya.

Selama di Sukadamai, para WNA itu tinggal di rumah gubuk di tengah perkebunan. Meski Aming mengaku dari Korea, dia paham bahasa Indonesia. Di lahan pertanian itu, Aming bertugas mengurus pembukuan, sedangkan tiga WNA lain bekerja sebagai teknisi.

"Selama di sini, mereka tidak pernah bermasalah. Justru keempat imigran banyak membantu. Terbukti, 30 warga di sini menjadi karyawan tetap mereka. Warga dibayar Rp 60 ribu per hari," terangnya.

Sekarang, menurut Maman, dengan tertangkapnya keempat WNA maka warga banyak yang menganggur. Namun, jika para imigran tersebut memang bersalah, warga pun mendukung proses hukum.

"Untuk harga sewa tanah, satu  hektare Rp 2,5 juta per tahun. Mereka juga memperbaiki jalan," ucapnya.(fdm/rp1/d/c5/ami)

BOGOR - Langkah petugas imigrasi menangkap empat warga negara (WN) Tiongkok yang bermukim di perbukitan Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close