'Impeachment' Belum Mungkin
Kamis, 21 Januari 2010 – 02:05 WIB
Bila MK membenarkan adanya pelanggaran hukum, DPR akan meminta MPR untuk bersidang. Dalam sidang MPR itu, presiden/wakil presiden harus diundang agar bisa memberikan penjelasan terlebih dulu. "Baru MPR menyatakan apakah memberhentikan atau tidak," ujarnya.
Sementara, Irman Putra Sidin menyampaikan, ada dua warga negara yang tidak bisa diadili oleh pengadilan biasa, yakni presiden dan wakil presiden. Ketika terindikasi melanggar undang-undang, keduanya hanya bisa diproses hukum melalui pansus angket DPR dan Mahkamah Konstitusi. "Jadi, Pansus Angket Century itu proses hukum, bukan proses politik," tegasnya.
Irman melanjutkan, proses politik justru ada pada saat tahapnya sudah mencapai sidang MPR. Meskipun presiden/wakil presiden terbukti bersalah, bila MPR yang merepresentasi rakyat tidak ingin ada impeachment, bisa saja itu dilakukan.