'Impeachment' Belum Mungkin
Kamis, 21 Januari 2010 – 02:05 WIB
Lukman menjelaskan, bila dikaitkan dengan Pansus Angket Bank Century, proses impeachment masih panjang. Sekalipun pansus memutuskan Boediono bersalah dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI, keputusan itu harus dibawa ke paripurna DPR. Syarat kuorumnya minimal dihadiri setengah plus satu dari 560 anggota DPR. Agar bisa menjadi keputusan DPR, harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota DPR yang hadir itu.
Seandainya keputusan Pansus Angket Bank Century disetujui paripurna, lanjut Lukman, DPR masih harus melanjutkannya dengan hak menyatakan pendapat. Pengusulannya minimal ditandatangani 25 anggota DPR. Usul ini kembali dibahas paripurna. Syarat kuorumnya dihadiri lebih dari 3/4 anggota dewan dan harus disetujui lebih dari 3/4 anggota yang hadir.