Imunisasi MR Fase II Baru Sekitar 23 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Program imunisasi MR (Measles dan Rubella) nasional fase dua untuk 28 provinsi di luar Jawa sudah berlangsung sejak awal Agustus. Namun cakupannya masih di angka 23,97 persen dari sasaran pemberian vaksin. Polemik sertifikat halal vaksin MR ditengarai ikut mempengaruhi cakupan tersebut.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anung Sugihantono menuturkan data per 13 Agustus menyebutkan cakupan vaksinasi MR nasional fase kedua sebesar 23,97 persen.
Dari total sasaran vaksin sebanyak 31.963.154 anak, yang sudah tervaksin berjumlah 6.566.474 anak. Mereka tersebar di 28 provinsi.
Dia mengatakan sesuai dengan hasil pertemuan Kemenkes dan Majelis Ulama Indonesia, pemberian vaksin MR dihentikan sebagian. Bagi masyarakat yang memiliki keterikatan dengan urusan kehalalan vaksin, diundur sampai sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan dengan urusan kehalalan, vaksinasi MR tetap dilanjutkan.
Anung menuturkan anak-anak yang belum divaksin karena menunggu sertifikat halal, akan dilayani pada September depan. Dengan catatan bulan depan sertifikat halal dari MUI sudah keluar. Kemenkes bersiap melakukan percepatan vaksinasi sehingga tetap memenuhi target nasional Agustus-September.
Selain menunggu sertifikat halal untuk vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII), Anung menuturkan Kemenkes juga meminta fatwa MUI untuk vaksinasi MR. Dia menjelaskan saat ini memang sudah ada fatwa MUI terkait pelaksanaan imunisasi secara umum. Di dalam Fatwa 4/2016 tersebut dinyatakan bahwa imunisasi itu hukumnya mubah atau boleh.
’’Sama seperti kita dulu meminta fatwa untuk vaksin meningitis,’’ jelasnya. Jadi meskipun sudah ada fatwa imunisasi atau vaksinasi secara umum, Kemenkes bakal tetap meminta fatwa untuk vaksinasi yang lebih spesifik. Tujuannya supaya bisa lebih menjamin ketenangan di masyarakat.