Inafis Masih Polemik, Tumpang Tindih dengan e-KTP
Sabtu, 28 April 2012 – 06:13 WIB
Seperti diketahui, kasus Inafis mencuat sejak 17 April 2012 ketika pertama kali program ini diluncurkan. Pemohon SIM di Polda Metro Jaya meradang karena dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 35.000 untuk kartu Inafis. Dasar hukum pengenaan harga kartu pun adalah PP 50/2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBBP).
Pihak Polri mengatakan kartu Inafis memuat catatan pribadi (kriminal dan keuangan di bank). Akibatnya, publik menyatakan penolakan atas pembuatan kartu ini. Komisi II DPR mengatakan bahwa terjadi tumpang tindih dengan fungsi e-KTP. Bahkan Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa Inafis hanya untuk kepentingan bisnis Polri semata.
Banyak pertanyaan seputar proyek Inafis ini, apalagi di sisi lain Kemendagri sudah melaksanakan program KTP elektronik (e-KTP). Setelah Inafis ini dihentikan sementara oleh Polri, bagaimana dengan alat yang sudah dibeli? Bagaimana dengan jumlah uang sebesar Rp 20,98 miliar yang telah dikeluarkan negara?