Inafis Masih Polemik, Tumpang Tindih dengan e-KTP
Sabtu, 28 April 2012 – 06:13 WIB
Menurut Bekti, ada 11 item PNBP yang berlaku di kepolisian dan biayanya dibebankan kepada masyarakat, dimana salah satu dari 11 item itu adalah Inafis. ”Item ini yang akan direvisi. Inafisnya akan dihilangkan dari PP. Nanti biayanya tidak akan dibebankan kepada masyarakat,” tegas Bekti.
Dijelaskannya pula, pungutan Rp 35 ribu dalam pembuatan kartu Inafis itu disebutkan dalam PP No.50/2010 itu, namun karena banyak masukan dan sejumlah protes dari masyarakat sehingga dievaluasi lagi, lantas dari hasil evaluasi itu akan diambil keputusan, apa dihentikan secara permanen atau apa. ”Yang jelas program Inafis ini bukan proyek cari untung karena Polri tidak profitable tapi pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskannya pula, alokasi anggaran proyek Inafis tidak diambil dari APBN tetapi diambil dari PNBP yang sama seperti pembuatan SIM. ”Anggaran SIM itu totalnya Rp 28 miliar, untuk mesin Rp 12 miliar, sisanya untuk bahan kartu,” pungkasnya. (ind)