Indekos Elite Dijadikan Gudang Narkoba, Residivis Ini Disikat BNN Bali
Selasa, 26 Januari 2021 – 21:52 WIB
Dari pelaku DAP juga ditemukan ganja sintetis seberat 100 gram netto, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Denpasar, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)