Indonesia jadi Tuan Rumah Pertemuan Pemilik Spesies Terancam
jpnn.com, YOGYAKARTA - Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan CITES Tree Species Programme Regional Meeting tingkat Asia yang pertama, sekaligus pertemuan kedua Workshop on the Management of Wild and Planted Agarwood Taxa, di Yogyakarta, mulai tanggal 25-29 Juni 2018.
CITES (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora), atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam punah, merupakan perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi World Conservation Union (IUCN). Kegiatan ini merupakan kolaborasi KLHK bersama Sekretariat CITES dan ITTO, yang didanai Uni Eropa.
"Pertemuan CITES Tree Species Programme Regional Meeting for Asia ini bertujuan untuk meninjau perkembangan pelaksanaan CITES Tree Species Programme di regional Asia dan pelaksanaan proyek masing-masing negara," tutur Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia, saat membacakan sambutan pembukaan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK (25/6).
Indra menyampaikan, bahwa Second Regional Workshop on the Management of Wild and Planted Agarwood Taxa, bertujuan untuk berbagi pengalaman berbagai negara dalam pengelolaan populasi gaharu di alam, dan hutan tanaman, serta mencegah ekspoitasi berlebihan, dan memastikan perdagangan legal gaharu tidak melebihi tingkat keberlanjutannya.
"Pertemuan ini penting bagi Indonesia, bukan saja untuk mengelola hutan lestari, namun untuk mencari keseimbangan antara konservasi, ekonomi dan kesejahteraan manusia, melalui perdagangan produk kayu dan turunannya," lanjutnya.
Hal ini mengingat negara Indonesia memiliki pengalaman buruk terhadap aktivitas illegal logging, yang membuat pemerintah bersama Uni Eropa menggagas sistem verifikasi legalitas kayu pada tahun 2003, dan mengimplementasikannya sepuluh tahun setelah inisiasi ini terjadi.
Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk membentuk jaringan kolaborasi antar negara, baik dalam menjaga spesies tanaman, hingga penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan kehutanan, terutama perdagangan ilegal tanaman yang dilindungi, dan yang bukan dari kawasan hutan lestari.