Indra Ngaku Anggota Polisi, Tiga Pelajar Jadi Korban, Begini Modusnya
Minggu, 04 Oktober 2020 – 01:30 WIB
BACA JUGA: Viral Video Mobil Dinas TNI Dipakai Warga Sipil, Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Dipanggil Puspomad
Baca Juga:
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Ahmad Nurokhim.(dhe/pojoksatu)