Info Terbaru dari Brigjen Ramadhan soal Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Periksa 38 Saksi
“Untuk ahli yang diperiksa meliputi saksi ahli ITE, kemudian saksi ahli sosiologi, kemudian saksi ahli pidana, dan yang terakhir saksi ahli bahasa," sebutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah itu juga mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi kini ditangani Bareskrim Polri.
Menurut dia, penanganan sengaja dipusatkan di Mabes Polri karena banyak laporan yang diterima polisi di berbagai daerah.
“Total ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” ujar Ramadhan ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Baca Juga: Berita Duka: Putri Sulung Nurul Arifin Meninggal Dunia
Untuk bentuk laporan polisi resmi diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Bareskrim Polri.
Kemudian di Polda Kalimantan Barat, polisi menerima dalam bentuk aduan masyarakat.
Menurut Ramadhan, di setiap polda ada beberapa aduan dan pernyataan sikap, sehingga jika ditotal ada tiga LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap.