Info Terbaru dari Brigjen Ramadhan Soal Kasus Edy Mulyadi yang Dilaporkan di Tiga Polda
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan soal kasus Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Dia memastikan pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut.
"Polda Kaltim telah menerima pelaporan terhadap saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik dari masyarakat,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1).
Laporan terhadap Edy Mulyadi teregistrasi dengan nomor LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.
"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN) yang baru sebagai berikut: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."
Edy Mulyadi juga dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Polda Sulawesi Utara.
Namun, Brigjen Ramadhan menyampaikan laporan yang di-update yang disampaikan ke Polda Kaltim.