Info Terbaru Kasus Perkosaan Anak yang Dilakukan Pegawai UPT P2TP2A Lampung Timur
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi menahan oknum pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur terkait perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dititipkan di UPT P2TP2A.
"Belum sampai sepekan, akhirnya Polda Lampung telah menahan pelaku. Penahanan dimulai sejak Sabtu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (13/7).
Terduga pelaku pemerkosaan kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini masih kami dalami lebih lanjut, karena terduga baru kami tahan. Nanti akan kembangkan," kata dia.
Pandra menambahkan, untuk pelaku dikenakan pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016. Ancaman penahanan untuk pelaku selama 15 tahun.
"Ancaman paling berat, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman mati," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga melakukan perkosaan kepada anak segera dipecat dan ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku.
Ia juga meminta Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari untuk segera menonaktifkan pelaku.