Info Terkini dari Kabid Propam Soal Nasib Oknum Polisi yang Begituan di Ruang Isolasi
jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat terus memproses pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polres Dompu Briptu F yang berbuat mes** di ruang isolasi pasien COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah Dompu.
“Kami proses yang bersangkutan, baik kode etik maupun pelanggaran disiplinnya," kata Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono di Mataram, Senin.
Briptu F terungkap melakukan hubungan bad*n dengan perempuan yang diduga selingkuhannya di ruang isolasi pasien COVID-19 RSUD Dompu dari salinan video rekaman CCTV yang tersebar di media sosial.
Perilaku Briptu F yang seharusnya tidak boleh mendapat kunjungan siapa pun karena sedang menjalani perawatan medis di ruang isolasi COVID-19 itu sangat disayangkan oleh banyak pihak.
"Jadi persoalan ini sudah jelas kami akan proses. Kami maksimalkan proses kode etik karena ini sudah menjadi perhatian publik," ujarnya.
Selain itu, Briptu F seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19, juga akan diproses terkait pelanggaran pidana terhadap Undang-Undang Karantina Kesehatan.
"Pidana umumnya sesuai prosedurnya ditangani Polres Dompu," ucap Awan.
Awan mengatakan, Briptu F merupakan anggota Satresnarkoba Polres Dompu. Sejumlah pihak diklarifikasi terkait pelanggaran disiplin dan kode etiknya.