Informasi Terbaru dari Pak Ganip bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Tolong Disimak!
Baca Juga: PPKM Darurat, Jamiluddin Menyarankan Luhut Jangan Suka Mengancam dan Main Perintah
Menurut dia, ada pengecualian bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
"Ini berlaku efektif dari 6 Juli sampai waktu ditentukan kemudian," ungkap dia.
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menyebut pihaknya sudah menyosialisasikan SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 ke dunia internasional.
Dia berharap kebijakan itu bisa diikuti oleh seluruh pelaku perjalanan internasional menuju tanah air.
"Sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan organisasi internasional sehingga bisa diterapkan sejak 6 Juli 2021," ujar dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!