Infotainment Dipersoalkan di DPR
KPI Bakal Perketat Pengawasan Tayangan InfotainmentRabu, 14 Juli 2010 – 22:28 WIB
"Bagi Dewan Pers dasarnya adalah UU 40/1999. Wartawan yang melakukan kerja jurnalistik secara teratur dan melakukan proses jurnalistik dengan mematuhi kode etik, maka itu menjadi domain Dewan Pers untuk melindunginya," ucap Uni.
Sedangkan rekan Uni di Dewan Pers, Agus Sudibyo, menyatakan, isu penting lainnya adalah tentang status pekerja infotaiment. "Apakah (pekerja infotainment) bagian dari news room atau tidak?" ucap Agus.
Menurutnya, untuk memastikan pekerja infotainment dianggap sebagai wartawan atau tidak, maka bisa menggunakan kode etik jurnalistik sebagai acuan. "Misalnya harus profesional, tidak boleh memaksa nara sumber untuk berbicara, tidak boleh mengumpat nara sumber, dan harus menghormati privasi nara sumber," tandasnya.
Sementara dalam poin kesimpulannya RDP, Komisi I DPR mendukung KPI untuk segera memutuskan status program infotainment, reality show dan sejenisnya seusai dengan UU 32/2002 Tentang Penyiaran. Namun Komisi I DPR juga meminta KPI bertindak tegas.