Ingat, Minimal 2% Formasi CPNS 2019 untuk Penyandang Disabilitas
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya membebaskan masing-masing instansi menyusun persyaratan tertentu rekrutmen CPNS 2019 yang saat ini tengah berlangsung.
Namun, persyaratan yang wajib diikuti semua instansi antara lain membuka formasi minimal 2 persen bagi penyandang disabilitas.
"Terkait dengan persyaratan, yang menyusun adalah masing-masing instansi. Biasanya pertimbangan didasarkan jenis jabatan atau pekerjaannya," ujar Tjahjo dalam pesan tertulis, Kamis (21/11).
Menurut Tjahjo, syarat wajib membuka formasi minimal 2 persen bagi penyandang disabilitas merupakan ketentuan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan Nomor 23/2019 tentang Kriteria Pengadaan CPNS 2019.
"Jadi, Permenpan Nomor 23/2019 hanya mengatur batasan minimal dua persen untuk formasi disabilitas, serta penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum maupun formasi khusus disabilitas," ucapnya.
Mantan Mendagri ini lebih lanjut mengatakan, terkait syarat-syarat yang dipandang tidak menguntungkan penyandang disabilitas, rencananya akan dikeluarkan surat edaran menteri untuk meninjau kembali persyaratan yang telah dikeluarkan tersebut.
"Untuk persyaratan yang spesifik lain (terkait penerimaan CPNS) bisa ditanyakan kepada panitia instansi masing-masing agar mengetahui secara pasti latar belakang pertimbangannya," pungkas Tjahjo Kumolo. (gir/jpnn)