INGAT! Mulai Besok, Salah Pelat Nomor Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu
jpnn.com - JAKARTA - Masa uji coba kebijakan ganjil genap telah berakhir pada 26 Agustus lalu. Mulai besok, Selasa (30/8), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor itu sudah berlaku secara resmi.
Masyarakat pun diharapkan tidak menganggap sepele ketentuan tersebut. Pasalnya, berbeda dengan saat uji coba di mana polisi hanya memberi teguran kepada pelanggar, besok siapapun yang melanggar akan langsung ditilang.
”Penerapan sanksi tilang ini bagi setiap pelanggaran rambu-rambu sesuai dengan Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/8).
Menurut Awi, masa sosialisasi ganjil genap sudah sudah sangat cukup. Bahkan sosialisasi sudah dilakukan satu bulan sebelum uji coba.
Karena itu, lanjutnya, pengendara tidak punya alasan untuk melanggar ketentuan ganjil genap. ”Sudah cukuplah (sosialisasi). Karena itu kami minta masyarakat juga cerdas menyikapi aturan ini,” pungkas Awi.
Di tempat yang sama, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, evaluasi uji coba menunjukkan bahwa ganjil genap cukup membantu mengurai kemacetan. Walau dia akui, jumlah pelanggar masih cukup besar.
Dijelaskan Budiyanto, ada empat poin penting yang diambil dari uji coba ganjil genap. Pertama waktu tempuh atau travel time di dalam kawasan ganjil-genap mengalami kemajuan 19 persen dibandingkan situasi sebelumnya. Poin kedua, volume kendaraan mengalami penurunan 15 persen. Ketiga, kecepatan mobil mengalami peningkatan 20 persen.
Point keempat, adanya peningkatan penumpang TransJakarta hingga di atas 30 persen, khususnya pada koridor I, VI, dan IX. "Hal ini membutikan aturan ganjil genap mampu memindahkan pengemudi mobil menjadi penumpang bus Trans Jakarta," terang dia.